
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor mupun varietas hasil pemuliaan. Ekspresi tersebut akan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu Hak Kekayaan Intelektual, Intellectual Property Rights (IPR) jika diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dikatakan bahwa HKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Hasil KI tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi tersebut
Baca PesanDAFTAR BUKU LAINNYA

Adi Santoso, Nurhidayati, Adevia Indah Kusuma, Debi Eka Putri
Detail
Yusuf Adam Hilman dan Khoirurrosyidin
Detail
Diana Pramudya Wardani, Sri Hartono, Umi Farida, Naning Kristiyana
Detail
Umi Farida, Sri Hartono, Naning Kristiyana, Diana Pramudya Wardhani
Detail