Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pemikiran berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau diekspresikan dalam bentuk penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol/tanda tertentu, kreasi tata letak komponen semikonduktor mupun varietas hasil pemuliaan. Ekspresi tersebut akan menjadi suatu produk hukum dan melekat menjadi suatu Hak Kekayaan Intelektual, Intellectual Property Rights (IPR) jika diproses melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dikatakan bahwa HKI adalah produk hukum berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan. Hasil KI tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kreasi tersebut
Baca PesanDAFTAR BUKU LAINNYA
Dr. Hery Ernawati, S.Kep., Ns., M.Kep., Dr. Sri Susanti, M.A. dan Lusiana Ambarsari, S.Tr.Keb., M.Keb.
Detail
Dr. Ida Yeni Rahmawati,M.Pd. dkk
Detail
Prof. Dr. Sudarno, S.T., M.T
Detail
Dr. Ardhana Januar Mahardhani, M.KP., Dr. Sulton, M.Si. , Dr. Sri Katoningsih, M.Pd. dan Muhammad Azam Muttaqin, M.Pd.
Detail
Rizqy Fathu As-sa’adah, Abdul Aziz Syaifuddin, I Wega Rezareffita, Ananda Eriana, Nada Nadhifia Antony, Ersa Apriyolasani, Kartika Vebiyanti, dkk
Detail
SRI HARTONO, ALIP SUGIANTO, NANANG CENDRIONO
Detail
Rizal Arifin, S.Si., M.Si., Ph.D
Detail
Happy Susanto, Ayok Ariyanto dan Devid Dwi Erwahyudin
Detail
Ellisia Kumalasari, S.Pd., M.Pd., Dr. Munaji, S.Si., M.Si dan Dr. Fauzan Masykur, S.T., M.Kom., Jamilah Karaman, S.Kom., M.Kom
Detail
Dr. Sudarno, S.T., M.T dan Ir. Fadelan, MT
Detail